Up2date.id, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengmankan dua tersangka, ZL dan FZ, serta satu lainnya, LM masuk DPO dalam kasus di bekas THR Jl Tjilik Riwut, Sampit, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 dan 2020.
Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Senin (19/8) siang.
Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, kalau tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green, Pramuka, Jakarta pada Sabtu (17/8) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli lalu.
Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu FZ telah ditahan.
“Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada 19 Juli 2024,” terangnya.
Menurut Setyo, modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,5 Miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.
“Untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tegas Setyo.
Setyo juga mengimbau kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri. (adji/sam/foto: ist)








