Up2date.id, SAMPIT – Polres Kota Waringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Mapolres setempat, Selasa (13/8).
Kegiatan dipimpin Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto STK, SIK, dan Kasat Resnarkoba. AKP Bagus Winarmoko SH.
Menurut AKBP Resky Maulana Zulkarnain SH, SIK, MH, ungkap kasus tersebut dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2024, Sat reskrim polres Kotim mengamankan 130 tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200, Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27, Sepeda Motor 14, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 bilah, Truck 7 unit, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.
Kapolres menambahkan, saat ini Polres kotim melakukan penindakan terhadap 3 pelaku DY, S dan T dengan Tempat kejadian Perkara diKec Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalam yang dilakukan terhadap pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket dan Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebanyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-sabu siap jual.
“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.” jelas Kapolres
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kapolres. (sjam/foto: ist)








