- Hukum & Kriminal

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 9,5 Ton Oli Oplosan

Up2date.id, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Senin (15/7) pagi.

Acara tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Amien Rovi, Kabag Binopsnal Ditreskrimsus, AKBP Suprapto, Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, Kompol Elche Angelina Ediwan, dan Perwakilan PT. Pertamina.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sekitar 9,5 ton oli curah atau oplosan. dari Bengkel Yasmin yang beralamat di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan kasus ini terungkap saat anggota Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel membeli 1 drum isi 200 liter oli merek Pertamina jenis meditran SX 15/40 W dengan harga Rp. 4 Juta di bengkel milik pelaku berinisial S.

Saat anggota melakukan pengecekan terhadap oli tersebut, ternyata pelumas tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang diproduksi PT. Pertamina. Hal tersebut dapat dilihat dari segel penutup drum oli yang terdapat logo dan tulisan Pertamina namun tutup tersebut palsu, serta harga penjualan oli tersebut dibawah harga penjualan oli resmi dari perusahaan terkait.

Berdasarkan hal tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan didapati drum kosong merek Pertamina berbagai jenis, oli curah, tutup/segel drum Pertamina dan juga alat pres.

Dijelaskannya, modus operandi pelaku adalah dengan membeli oli curah kepada AS dengan harga Rp. 2,5 Juta per drum isi 200 liter, dan tutup/segel Pertamina dengan harga Rp.75.000,- per satu set.

Saat pelaku menerima orderan oli merek Pertamina dari konsumen, pelaku akan memasukan oli curah ke dalam drum Pertamina yang kemudian diberikan tutup/segel dengan merek perusahaan tersebut sehingga seolah-olah oli yang dikeluarkan adalah resmi.

“Oli tersebut dijual pelaku kepada konsumen dengan harga Rp.3,8 Juta sampai dengan Rp. 4 Juta,” tutur Adam membacakan keterangan dari Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi.

Dengan adanya kasus ini, Kombes Pol Adam Erwindi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para konsumen Pertamina agar menggunakan produk asli agar mesin kendaraan tidak rusak.

Adapun barang bukti yang diamankan Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel yakni 3 pcs Pompa oli drum, 83 Drum oli kosong merek Pertamina , 3 Drum oli kosong merek Castrol, 18 Drum uk. 3,6 ton Oli palsu merek pertamina (isi), 12 Jerigen oli uk. 20 liter (kosong), 44 Jerigen uk. 0,9 ton Oli dalam kemasan jerigen (isi).

Kemudian 2 pcs corong, 1 Drum 0,2 ton Oli merek Shell Rimula (isi), 30 pcs tutup drum palsu merek Pertamina, 30 pcs tutup pelapis drum palsu lambang Pertamina, 1 pcs alat press tutup drum, 1 unit Kendaraan roda 4 jenis pick up Suzuki hitam dengan nopol DA 8656 CS, 1 lembar STNK, 1 lembar Surat Ketetapan Pajak, 1 buah kunci kontak Suzuki pick up, 10 Drum uk. 2 ton isi oli palsu berbagai merek, 13 Drum uk. 2,6 ton berisi oli, 1 Drum uk. 0,2 ton Oli palsu merek Pertamina (isi), dan 1 lembar nota pembelian. (rls/foto: hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *