Up2date.id, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya mengamankan dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku, KDWL (25) dan MY (28) ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jl Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota,” katanya, Selasa (28/10).
Kabid Humas melanjutkan, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan buronan lainnya, MY, di Jl Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Pamapta II mengenai keberadaan salah satu tahanan buron asal Samarinda.
“Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Erlan Munaji.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan pelaku.
Kedua DPO tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut dan akan segera diserahkan ke pihak Polsek Samarinda Kota.
“Polda Kalteng berkomitmen terus membantu upaya penegakan hukum lintas daerah,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.(din/foto: ist)








