Up2date.id, PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua alap-alap kendaraan bermotor (curanmor). Mereka, i RA dan ILS yang merupakan warga setempat.
Keberhsilan ini dibeberkan Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, SIK, dalam press releasenya pada Kamis (23/10/2025) sore. Berdasarkan keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat, di antaranya di Kec. Pangkalan Banteng, Kec. Pangkalan Lada dan Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian, di antaranya empat TKP di Kec. Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025,” beber Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, ada tujuh TKP di Kec. Pangakalan Lada dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Serta di Kec. Arsel sebanyak satu TKP, yakni pada tanggal 16 Oktober 2025.
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.
“Saat ini sudah ada 12 Kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, Dan akan terus kami kembangkan secara lanjut,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu 2024 – 2025 dapat melakukan pengecekan ke Mapolres Kobar.
“Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apaun atau gratis,” imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut Guna mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (din/foto: humpol)








