Up2date.id, BANJARMASIN- Tim Satgas Pangan Polda Kalsel melakukan inspeksi mendadak terhadap kemasan, takaran dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, Minggu (23/3/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah terkait stabilisasi harga dan kualitas produk pangan pokok khususnya menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Dalam kesempatan tersebut, tim memverifikasi kemasan minyak goreng Minyakita untuk memastikan tidak ada manipulasi atau pemalsuan. Selain itu, tim juga mengecek takaran atau volume minyak goreng dalam kemasan untuk memastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Harga jual minyak goreng pun menjadi fokus pengecekan, mengingat pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp.15.700,- untuk produk tersebut.
Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Hotman Mangasi Purba, SH, yang memimpin pengecekan tersebut menjelaskan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, SIK, SH, MH yang ditindaklanjuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, SIK, melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, SH.
Dije;askn, kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Pengecekan ini dilakukan seiring maraknya temuan kemasan minyak goreng Minyakita tidak memenuhi standar takaran yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 900 ml. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta standar perdagangan yang berlaku.
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai titik penjualan di wilayah Kalsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli minyak goreng merek Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp.15.700,- maupun juga takaran/ukuran nya yang pas 1 liter.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalsel dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.
Pengecekan kali ini dilakukan AKP Hotman Mangasi Purba, didampingi AKP Eko Supardianto, SH, MM, Brigadir Willy P. Lumban Toruan, SH, MM, Brigadir Muhammad Sajali, SH, Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, SH, dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, SH, MM. (ril/foto: bidhum).








