Up2date.id, JAKARTA – Sehari pasca ditetapkannya status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor. Hingga kini, pria yang akrab disapa Paman Birin tersebut, belum ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan akan memanggil Gubernur Kalsel itu.
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (9/10).
Ia menyebut, jika nantinya politikus Partai Golkar tersebut tak kunjung memenuhi panggilan, maka KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.
“Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selasa (8/10) kemarin, tim penyidik KPK sudah menggeledah ruang kerja, rumah dinas hingga kediaman pribadi milik Gubernur Kalsel.
Sementara , Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Sahbirin Noor.
Menurut penuturannya, hal itu dikarenakan aliran uang yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel sebelumnya belum sampai ke Birin.
“Nah ini (uang) bergerak dari pemberi dari saudara YUD dan AND, kemudian dari sana uang bergerak ke saudara YUL. Kemudian bergerak ke saudara BUY, ini sopir ya, dan terakhir bergerak ke saudara AHM,” jelas Asep Guntur.
“Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan , penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan KPK setelah mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
“Dalam pemeriksaan-pemeriksaan orang yang diamankan, ditemukanlah ada kaitan-kaitannya terhadap beberapa pihak. Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka, Gubernur Kalsel, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AHM), Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Keenam tersangka selain Gubernur Kalsel sejak Senin (7/10) lalu ditahan di Gedung Merah Putih, Jakarta. (liv/foto: ist)








