- Berita

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka Suap

Up2date.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama enam orang lainnnya.

Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. Bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Tahun Anggaran 2024 Pemprov Kalsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalsel),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10).

Dihari yang sama, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Usai 3 jam penggeledahan, tim penyidik keluar dengan membawa satu buah koper dan sejumlah berkas yang terbungkus didalam map dan plastik bening yang diduga barang bukti terkait dugaan korupsi pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, uang senilai Rp12,1 miliar dan 500 dollar Amerika Serikat.

Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan 4 pejabat negara, yaitu SOL (Kadis PUPR Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), AMD (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Kemudian, 2 pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, YUD dan AND.

Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini. (liv/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *