Up2date.id, TAPIN -Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Tapin disebabkan menjadi dua hal, yakni faktor alam dan ulah manusia.
Hal tersebut diterangkan Dandim 1010/Tapin, Letkol Arh Pryoni Palebangan melalui rilis tertulisnya, Kamis (24/8). Penyebab alam berisiko menyebabkan kebakaran ketika musim kemarau tiba, sedangkan ulah manusia bisa menjadi penyebab kebakaran yang dipicu faktor ekonomi dan kecerobohan.
“Sampai saat ini, kami terus berupaya melakukan pencegahan, penanggulangan serta pemulihan karhutla bersama semua stakeholder dengan membentuk kegiatan dilapangan yang selalu bersinergi,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu kecerobohan yang paling sering dilakukan manusia yaitu membuang punting rokok sembarang atau di area mudah terbakar. Serta, melakukan pembakaran lahan untuk membuka pertanian.
“Untuk penyebab yang terjadi disebabkan ulah manusia, mempunyai aturan yang tertuang pada UU PPLH Nomor 32/2009 tentang membuka lahan dengan cara membakar hutan,” tuturnya.
Hal tersebut secara tegas dilarang dalam undang-undang, diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
“Selain itu, tertuang juga dalam Pasal 108, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” ungkapnya
Tak hanya itu, ada pula UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa,” terang dandim lebih jelas.
Ia berharap, kerjasama seluruh elemen untuk satukan presepsi dalam penanggulangan karhutla yang terjadi.
“Jika karhutla terus terjadi, akan mengakibatkan habitat spesies endemik rusak, meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Selain itu, asap yang ditimbulkan akan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujarnya
Diakhir rilisnya, dandim mengajak masyarakat agar sama-sama peduli lingkungan, sehingga alam tidak tercemar, kesehatan dapat terjaga. (ab/foto: pendim1010)








