- Daerah

Gapoktan Diingatkan tak Membakar Hutan dan Lahan

Up2date.id, BARABAI- Plh.Danramil 1002-05/Pandawan, Peltu Henri Murpianto, ingatkan Gapoktan Indah Lestari tak membakar hutan ketika ingin membuka lahan usaha.

Wnti-wanei disampaikan dalam pertemuan di Kantor Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selasa (8/8).

Pertemuan dihadiri Kallak BPBD HST, H Budhi Hariyanto, Plt.Camat Pandawan, Afni Hidayat, Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin dan seluruh anggota gabungan kelompok tani Indah Lestari.

Dalam kesempatan tersebut Kallak BPBD HST, H. Budi Haryanto, menyampaikan undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU PPLH No:  32 tahun 2009.

“Saat ini Hulu Sungai Tengah telah metetapkan status siaga Karhutla dari tanggal 1 Agustus Hingga 30 Nopember 2023 dan Posko Karhutla selama 2 bulan dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023, Untuk itu agar warga dalam mengahadapi musim tanam di lehan lebak/rawa tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena sanksi hukuman sudah jelas,” ucapnya

Senada dengan Kallak BPBD HST, Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin, menambahkan, apabila terjadi karhutla dan ketahuan pelakunya, maka akan diproses hukum sesuai dengan UU Pasal 108 yang berisi seseorang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, maka akan dikenakan sangsi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar.” jelasnya.

Sedangkan Plh. Danramil 1002-05/Pandawan, Peltu Henri Murpianto, mengimbau kepada warga masyarakat jangan membakar lahan untuk berkebun atau bertani.

“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih bebas dari polusi udara yang disebabkan oleh asap akibat pembakaran hutan dan lahan, demi kesehatan dan anak cucu kita,” pungkasnya.(ril/foto: pendim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *