Up2date.id, JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum pidana mati dan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Selain itu, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Atas putusan tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI. (kea/foto: ist)








