- Daerah

Babinsa Barabai Wasbang ke Sekolah

Up2date.id, BARABAI- Pembinaan potensi wilayah binaan terus dilakukan Babinsa Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST) hingga ke sekolah dalam mendukung tugas pokok satuan komando kewilayahan, Rabu (16/11).

Seperti yang dilakukan Serka Sudawanto, Babinsa Koramil 100206/Barabai, masuk ke SMK Muda Kreatif untuk memberikan pengetahuan wawasan kebangsaan kepada siswa.

Pada kesempatan tersebut, Serka Sudarwanto menjelaskan empat pilar kebangsaan , yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnya, Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa.

Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945. Adapun, lima prinsip utama y Pancasila adalah sebagai berikut: -Ketuhanan yang Maha Esa. -Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. -Persatuan Indonesia. -Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. -Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia

Selanjutnya UUD 1945, pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk.  Kemudian pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.

Kemudian NKRI, NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

K-4 adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika ini bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, ‘Bhina’ artinya pecah, ‘Ika’ artinya itu, ‘Tunggal’ artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.

Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia. (ril/foto: pendim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *