Up2date.id, MALANG- Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan hingga menyebabkan ratusan orang merenggang nyawa. Ke-6 tesangka ini, tiga di antaranya anggota Polri.
Soal tersangka dalam rusuh Arema FC versus Persebaya Surabaya itu, dikemukakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa awak media di Mapolres Malang, Kamis (6/10) malam.
Menurut kapolri , dalam gelar perkara yang dilakukan Kamis (6/10) pagi, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir Ahmad Hadian Lukita, hingga Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Harris, masuk ke dalam keenam tersangka tersebut.
Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, dianggap bertanggung jawab dalam penunjukkan stadion yang dipakai di Liga 1. Sebab, stadion yang diajukan harus memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun kenyataannya, PT LIB lalai dalam melakukan hal tersebut. Diketahui LIB justru memberikan serfikiaso tahun 2020 dan bukan versi terbaru.
Lalu tersangka selanjutnya, Panpel Arema FC, Abdul Harris, tidak membuat dokuman keselamatan, yang berarti melanggar ayat regulasi keselamataan dan keamanan. Padahal Panpel wajib membuat Panduan keselamatan dan keamanan.
Selanjutnya ada Security Office, Suko Sutrisno. Ia bertanggung jawab dalam hal gerbang di Stadion Kanjuruhan. Karena ia, gerbang tidak dibuka sepenuhnya dan membuat banyak orang berdesakan.
“Para tersangka ini terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada pasal 103 tentang keolahragaan, bertanggung jawab terhadap kejadian, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan. Sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Padahal panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.
“Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dalam kondisi dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket seharusnya 38.000 tiket, namun dijual sebesar 42.000 penonton,” jelas kapolri.
Sedang untuk saudara SS, security officer, oknum ini meninggalkan menutup gerbang pada saat terjadi insiden di mana sebenarnya harus standby di pintu tersebut, sehingga kemudian itu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Tapi karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton bergerak berdesedakan.
Sementara tiga tersangka dariPolri, menurut kapolri, yang memerintahkan menembakkan gas air mata saat terjadi tragedi Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10), yakni Komando Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP H.
Selain AKP H, AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Tersangka lainnya dari unsur kepolisian, Kompol Wahyu Setyo. Wahyu mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. (yob/foto: ist)








