up2date.id, JAKARTA- Dalam pidato di sidang tahunan MPR, Selasa (16/8), Presiden Joko Widodo memamerkan pemberantasan tiga kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelymnya jokowi menegaskan, perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat, harus diperkuat. Selain itu, hak sipil juga mesti dijamin.
“Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” kata Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Begitupun dengan , pemberantasan korupsi, kata Jokowi, terus menjadi prioritas utama pemerintah. Prediden mengungkap kasus korupsi besar di Jiwasraya hingga Garuda berhasil dibongkar. Tiga kasus korupsi itu diketahui dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Demikian juga dengan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil,” jelasnya.
Menyinggung skor indeks persepsi korupsi dari Transparency International,. Jokowi menyebut, skor indeks korupsi naik dari tahun sebelumnya.
“Skor persepsi korupsi dari Transparency International juga naik dari 37 menjadi 38 di 2021. Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022,” tutur Jokowi.
Dua dari tiga kasus korupsi yang disebutkan Jokowi, termasuk kasus korupsi terbesar di Indonesia. Berikut tiga kasus korupsi yang disebutkan Jokowi:
Dalam kasus ASABRI, Kejagung menjerat delapan tersangka. Mereka, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
-Bachtiar Effendi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
Lukman Purnomosidi, Presiden Direktur PT Prima Jaringan
Heru Hidayat, Presiden PT Trada Alam Minera
Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan, Adam dan Sonny, yang kala itu menjabat Direktur Utama ASABRI, berafiliasi dengan pihak swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tujuannya, menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.
“Bahwa pada 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS dan LP,” ucap Leonard pada 2021.
Tujuannya, jelas Leonard, yakni agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik. Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Seolah-olah, kata Leonard, saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya semu dan menguntungkan Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi. Hal itu juga merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI.
Leonard mengatakan, seluruh kegiatan PT ASABRI tidak dikendalikan sendiri, melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny dan Lukman pada periode 2012-2019. Akibat kegiatan itu menyebabkan negara rugi, Berdasarkan perhitungan sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.
“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,” tutur Leonard kala itu.
Kejaksaan Agung menyebut, dugaan kerugian negara terkait kasus korupsi Jiwasraya bertambah mencapai Rp 17 triliun. Selain itu Kejagung juga sudah menahan enam tersangka, menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih diselidiki di Kejagung.
“Dirutnya menyatakan, kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami, Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami,” kata kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian negara terkait kasus korupsi Jiwasraya bertambah mencapai Rp 17 triliun. Selain itu Kejagung juga sudah menahan enam tersangka, menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih diselidiki di Kejagung.
“Dirutnya menyatakan, kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami,” kata kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.
Emirsyah, selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MAR). Menurut Kejagung, Emirsyah Satar adalah orang yang pertama kali membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal itu bertentangan dengan pedoman pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Sedang peran Soetikno Soedardjo dalam kasus ini, mempengaruhi Emirsyah untuk menyetujui analisis dari pihak manufaktur. Akhirnya Emirsyah Satar pun menginstruksikan jajarannya untuk membuat analisis hingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:
- Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
- Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
- Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012
Kejagung mengungkap, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Emirsyah, selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MAR). (yob/foto: setpres)








