- Nasional

Kapolda Diminta Pastikan Migor Tersedia di Pasar

up2date.id, JAKARTA- Kapolda dan kapolres se Indonesia diminta memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

Perintah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam video conference dengan seluruh kapolda dan kapolres ketika memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pastikan, mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan, baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” tegas kapolri dalam vicon yang digelar di Mabes Polri, Senin (14/3).

Berdasarkan data yang dipaparkan menteri perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman. Karena itulah untuk tetap memastikan terjaminnya ketersediaan, kapolda dan kapolres diminta mencegah terjadinya potensi pelanggaran.

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Tolong dipastikan untuk dipantau, karena produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujar kapolri.

Jenderal Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

“Sehingga stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” ucap Sigit.

Begitupun dengan di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, lakukan pengawasan dengan ketat  untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Ini mengingat kementerian perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

“Jadi ini tolong dicek semua agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Jangan sampai ada kecurangan,” tandas kapolri. (yob/foto: divhumas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *