up2date.id, JAKARTA- Penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
“Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) Rp 43,5 miliar,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (11/3).
Sejumlah aset yang telah disita, lanjut Kombes Gatot, mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara dan satu rumah di Medan Timur.
Baca Juga: Dari Ngamen Sampai Jadi Grazy Rich
“Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Grazy Rich asal Medan ini dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Pasal yang dikenakan antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No: 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (yob/foto: dok)








