up2date.id, BANJARMASIN- Penimbunan 31.320 liter minyak goreng dibongkar Polda Kalsel. Di tempat penimbunan, sebuah gudang di Jl Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, disita sedikitnya 1.000 dus berbagai merek.
Pengungkapan, menurut Direskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto, dalam jumpa awak media, Selasa (8/3), berlangsung Jumat (4/3) oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.
“Selain menyita barang bukti, juga mengamankan pemiliknya, Z, yang hingga sekarang ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui pemeran lainnya,” jelas Kombes Suhasto yang di damping Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i.
Modus operandi yang dilakukan, lanjut Suhasto, sengaja menimbun untuk dijual kembali kepada masyarakat tetapi dengan harga yang lebih tinggi.
Sementara pasal yang disangkakan, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No: 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres No: 71/2015 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 50 miliar.
Pengungkapan kasus penimbunan minyak goring ini, menurut Kabid Humas Kombes Pol M Rifa’i, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan. (ril/foto: bidhumas)








