up2date.id, BARABAI- Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres HST gelar Operasi Lilin Intan 2021. Dimulainya operasi ini dengan gelar pasukan di Lapangan Dwi Warna Barabai, Kamis (23/12).
Apel gelar pasukan sebagai bentuk pengecekan akhir persiapan dalam rangka pengamanan, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait, seperti TNI dan lainnya.
Operasi Lilin 2021 akan dilaksanakan selama 10 hari, 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dengan mengedepankan kegiatan pre-emtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan professional.
“Sehingga masyarakat dapat merayakan natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
Meski demikian, tulis kapolri mengingatan, ganguan kamtibmas dan ancaman keamanan harus diantisipasi. Seperti terorisme dan radikalisme, sabotase, dan aksi perusakan fasilitas.
Kemudian aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampong, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalulintas maupun ancaman bencana alam, banjir serta tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan.
Perayaan Natal, menurut kapolri, oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah. Sementara perayaan pergantian tahun, di tempat-tempat wisata yang akan meningkatkan aktivitas.
Kondisi demikian, tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan gamtibmas, gangguan ketertiban lalulintas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,
“Karena itu, kegiatan tidak dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga cenderung dan kurang waspada. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, harus lebih peduli agar jangan sampai kegiatan nataru menimbulkan klaster baru Covid-19,” tandasnya.
Turut hadir dalam apel gelar pasukan ini, selain Dandim 1002/HST Letkol Inf Muh Ishak HB, juga unsur Forkopimda HST dan 1 SST Yonif 621/Manuntung, 1 SST Kodim 1002/HST, 1 SSK Polres HST, 1 SSR Dishub HST, 1 SST Satpol PP, 1 SSR Dinkes HST, 1 SSR BPBD HST dan 1 SSR Saka Bhayangkara. (ril/foto: pendim)








