up2date.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo serahkan Surat Presiden (Surpres) ke pimpinan DPR RI terkait pencalonan Panglima TNI. Surat dikirim Mensesneg Pratikno dan diterima langsung Ketua DPR, Puan Maharani.
“Iya betul surpres panglima akan diterima Ibu Ketua DPR siang ini,” kata Sekjen DPR, Indra Iskandar kepada wartawan, Rabu (3/11).
Penggantian Panglima TNI, seiring dengan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki purnatugas akhir November 2021.
Sejumlah nama digadang-gadang menggantikan Hadi memimpin pucuk pimpinan tertinggi di tubuh TNI, di antaranya KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Baca Juga: Militer Indonesia Masuk 20 Terbaik Dunia
Jika sesuai urutan, maka kini matra laut yang berkesempatan. Karena sebelumnya, matra darat dan matra udara. Selain itu, masa pensiun Laksamana Yudo Margono pada November 2023. Sementara Jenderal Andika Perkasa, lahir pada 21 Desember 1964. Jadi akan memasuki pensiun pada Desember 2022.
Hal ini merujuk pada Pasal 55 UU TNI No: 34/ 2004. Salah satu poinnya yaitu, seorang prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena menjalani masa pensiun.
Sedang ketentuan mengenai usia pensiun diatur di Pasal 71. a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. (yob/foto: dok)








