- Berita, Polkam

Kapolri Instruksikan Tindak Pinjol Ilegal

up2date, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang keberadaannya merugikan masyarakat.

Instruksi disampaikan ketika memberikan pengarahan kepada polda jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Selasa (12/10).

Tindak tegas, menurut Jendral Listyo Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden  Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” tegas kapolri.

Baca Juga: Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan

Pelaku kejahatan pinjol, sambung Jenderal Listyo Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan. Sehingga menjadi salah satu penyebab banyaknya korban.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandas kapolri.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, lanjut kapolri,  penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal data diri korban, bakal dimanfaatkan pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjaman. Mirisnya lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. (yo/foto: dok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *