- Daerah

Dandim HST Sosialisasi UU dan Penanganan Karhutla ke Kades se LAS

Up2date.id, BARABAI- Komandan Kodim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, mensosialisasikan  undang-undang dan penanganan karhutla ke Kepala Desa se-Kecamatan Labuan Amas Selatan,.Rabu (2/8).

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Labuan Amas Selatan usia melaksanakan apel kesiapsiagaan.

Dalam kesempatan tersebut Dandim  mengatakan, status siaga darurat bencana kebakaran hutan sudah ditetapkan oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, yaitu tanggal 1 Agustus sampai 30 November 2023, sekaligus penetapan Pos komando siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan.

Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan, merupakan hal yang dilarang, sebagaimana UU PPLH No: 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara 3 sampai 10 miliar.

Untuk itu, Dandim mengajak kepada para Kepala Desa untuk ikut serta mengedukasi warga masyarakat di desa masing-masing agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,

Karena selain sanksi hukum yang berat, pembakaran hutan dan lahan akan menganggu ekosistem dan kesehatan dari asap yang yang ditimbulkan dari pembakaran lahan,

“Sudah menjadi kewajiban kita untuk saling bekerja sama dalam menanggani hal tersebut dengan memberikan himbauan kepada warga kita dengan tetap memberikan kearifan lokal yang mana tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat kita yang ada di wilayah kita masing masing,” pungkasnya.(ril/foto: pendim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *