Up2date.id, BARABAI- Aruh Adat Baduduk, sebagai rasa syukur setelah selesai musim panen yang digelar Dayak Labuan di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Jumat (23/6), dihadiri Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, bersama Danramil dan staf. Kegiatan berlangsung di Rumah Ketua PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Irpani
“Sebelum pelaksanaan aruh adat, bagi warga Dayak, pantang memakai apalagi menjual hasil panen. Itulah budaya dan kepercayaan yang dijunjung Warga Dayak di Desa Labuhan,” jelas Irpani
Desa Labuhan berjarak 16 kilometer dari pusat Kota Barabai atau setara 30 menit berkendaran baik roda dua maupun roda empat
Sementara, Kepala Adat Dayak Labuhan, Suan menyampaikan, upacara Panca Yadnya Aruh Baduduk masyarakat Dayak Labuhan, dilaksanakan setiap tahun setelah selesai musim panen padi.
“Aruh yang pertama baru saja dimulai pada 20 Mei selama kurang lebih tiga bulan penuh sampai 28 Agustus nanti,” terangnya.
Menurut Suan, Aruh Adat merupakan bagian dari ajaran agama Hindu, yaitu Panca Yadnya. Panca Yadnya adalah Lima jenis upacara suci yang diselenggarakan secara tulus ikhlas umat Hindu dalam usahanya untuk mencapai kesempurnaan hidup.
“Sebanyak 28 rumah yang akan melaksanakan Aruh Baduduk yang terdiri 96 umbun/kepala keluarga di laksanakan rumah masing-masing secara bergantian dengan jeda waktu 2 sampai 3 hari,” ungkapnya.
Pelaksanaan aruh baduduk kali ini berharap kepada seluruh keturunan masyarakat Dayak Labuhan dimanapun berada agar diberikan keselamatan, kesehatan dan rejeki yang berlimpah.
Selama pelaksanaan Aruh Baduduk tidak boleh di campuri dengan kegiatan yang akan mengganggu kesucian/kesakralan aruh tersebut, seperti perjudian, sabung ayam, minuman keras, orang yang lagi cuntaka/keluarga di rumah kematian sebelum 7 hari, wanita yang sedang haid/menstruasi dan orang yang terkena gangguan kejiwaan
“Karena upacara tersebut sangat lah sakral bagi suku dayak, sehingga apabila kita melanggarnya akan mendapatkan hukuman dari Nining Bahatara atau Sang Hyang Widhi atau Tuhan dan Lembaga adat juga akan memberikan sanksi berupa denda adat,” beber Suan.
Sedang menurut Letkol Kav Gagang Prawardhana SIP, Aruh Adat seperti ini harus terus didukung dan digalakkan sebagai wujud pelestarian budaya bangsa, apalagi di Kabuopaten Hulu Sungai Tengah ini mempunyai mempunyai banyak keragaman suku dan agama. (ril/foto: pendim).








