Up2Date.id, JAKARTA- Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri. Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis ini juh lebih riungan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini, Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah divonis. mereka, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (yob/foto:ist)








