Up2date.id, JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Seluruh wilayah RI PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang.
Peraturan tertuang dalam Instruksi Mendagri No: 42/2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri No: 43/2022 untuk Luar Jawa Bali. Inmendagri ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (5/9).
“Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip, Selasa (6/9/).
Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya:
WFO 100%
Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan Pembelajaran:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket
– Kapasitas 100%
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima
– Diizinkan buka hingga pukul 22.99
– Kapasitas 100%
Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe
– Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00
– Kapasitas maksimal 100%
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
– Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00
Aturan di Mal
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Bioskop
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Kapasitas maksimal 100%
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
– Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%
– Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tempat Ibadah
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Area Publik, Taman dan Tempat Wisata
– Mengikuti protokol kesehatan
– Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
Kegiatan Seni Budaya-Olahraga
– Kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pusat Kebugaran/Gym
– Kapasitas maksimal 100%
– Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Transportasi Umum
– Kapasitas maksimal 100%
– Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Resepsi Pernikahan
– Maksimal 100% kapasitas ruangan
Kompetisi Olahraga
– Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100%
– Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
– Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
– Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan. (yob/ilust: ist)








