- Nasional

Seluruh RI PPKM Level 1

Up2date.id, JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Seluruh wilayah RI PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang.

Peraturan  tertuang dalam Instruksi Mendagri No: 42/2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri No: 43/2022 untuk Luar Jawa Bali. Inmendagri ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (5/9).

“Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Inmendagri tersebut, seperti dikutip, Selasa (6/9/).

Seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1. Berikut aturan terbarunya:

WFO 100%

Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan Pembelajaran:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket

– Kapasitas 100%

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima

– Diizinkan buka hingga pukul 22.99

– Kapasitas 100%

Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe

– Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00

– Kapasitas maksimal 100%

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

– Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00

Aturan di Mal

– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Kapasitas maksimal 100%

– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

– Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%

– Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tempat Ibadah

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Area Publik, Taman dan Tempat Wisata

– Mengikuti protokol kesehatan

– Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

Kegiatan Seni Budaya-Olahraga

– Kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Pusat Kebugaran/Gym

– Kapasitas maksimal 100%

– Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Transportasi Umum

– Kapasitas maksimal 100%

– Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Resepsi Pernikahan

– Maksimal 100% kapasitas ruangan

Kompetisi Olahraga

– Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– Diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100%

– Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap

– Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

– Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan. (yob/ilust: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *