- Nasional

Label Halal Produk MUI tak Berlaku

up2date.id, JAKARTA- Label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), resmi tak berlaku. Karena ketentuannya kini diambilalih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Ketentuan halal tidak lagi menjadi domain MUI. Tapi kini dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama,” tegas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (12/3).

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan pemerintah. Bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

“BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal berlaku secara nasional per 1 Maret 2022,” jelasnya.

Penetapan label halal tersebut, lanjut Menag Yaqut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No: 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

“Karena itu di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI tidak berlaku lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama, M Aqil Irham, mengesahkan label halal baru. Penetapan label tersebut merupakan amanat UU 1945, khususnya Pasal 37 UU No: 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo,  sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No: 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Menurut Aqil Irham, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. (yob/foto: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *