- Hukum & Kriminal

Berstatus Tersangka, Doni Salmanan Ditahan

up2date.id, JAKARTA- Menyusul Indra Kenz, anak muda tajir asal Medan, Sumatera Utara, Doni Salmanan juga bernasib serupa. Menyandang status tersangka dalam kasus affiliator platform Quotex, Grazy Rich asal Bandung ini dijebloskan ke dalam sel.

Bareskrim Polri resmi menetapkannya tersangka karena  diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapannya sebagai tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol  Ahmad Ramadhan, setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) malam.

Baca Juga: Grazy Rich Bandung Bakal Susul Indra Kenz

Doni Salmanan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni pun langsung ditahan.

Menurut Ramadhan, alasan Doni Salmanan langsung ditahan ada dua. Yakni subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Sedang alasan objektif, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, di mana ancaman TPPU 20 tahun,” jelasnya.

Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Ramadhan. (yob/foto: ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *