up2date.id, JAKARTA- Tujuh Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi, disepakati menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (15/2).
Sebelum disepakati, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang juga pimpinan rapat, sempat mempertanyakan kembali kepada peserta rapat apakah tujuh RUU tentang Provinsi bisa disepakati. Anggota Dewan menjawab setuju.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk.
“Setuju,” ujar forum rapat menjawab.
Keputusan ini diawali dengan penyampaian laporan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, terkait hasil pembahasan ketujuh RUU Provinsi.
Dengan pembentukan UU tentang Provinsi ini, diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sepanjang pembahasan RUU ini, Komisi II DPR RI melibatkan DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Menkumham. (yob/ilust: ist)








