- Nasional

Kasus Karhutla di Indonesia, Polri: 20 Korporasi dan 245 Perorangan Jadi Tersangka!

JAKARTA, Up2date.id – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan, dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menegaskan, bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. Ok/Foto: Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *