up2date.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo kembali mengingatan agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Wanti-wanti disampaikan Kepala Negara dalam sambutan di International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12). Acara itu merupakan rangkaian peringatan Hari HAM se-Dunia.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Namun demikian, presiden juga mengingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggungjawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.
“Kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggungjawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tandasnya.
Presiden mengaku memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan dalam penanganan perkara UU ITE.
“Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Keduanya sebelumnya dijerat dengan UU ITE.
“Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar Undang-Undang ITE,” pungkas Jokowi. (yob/foto: setpres)








