- Berita

Paman Birin Praperadilankan KPK

Up2date.id, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, mengambll langkah hikum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi oleh lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Paman Birin, sapaan familiarnya, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel sejak Kamis (10/10).

Gugatan didaftarkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dengan pemohon Sahbirin Noor dan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

“Klasifikasi perkara,  sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi isi informasi detail perkara praperadilan Paman Birin itu, dikutip pada Jumat (11/10).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Paman Birin dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. Ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Minggu (6/10) hingga Senin (7/10).

Terungkapnya kasus ini, sebagaimana dilansir dari fortal, pojokBanua.com,  pasca informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK, pada anggaran 2024 terdapat beberapa pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk beberapa paket di Dinas PUPR Kalsel. Diduga, Paman Birin menerima fee sebesar 5 persen dari tiga pekerjaan yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel.

KPK sendiri, telah mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (10/10) siang.

“(Pencekalan) berlangsung enam bulan ke depan. Mulai 7 Oktober 2024,” jelasnya.

Diapresiasi

Sementara informasi lain yang diperoleh dari keluarga dekat calon pesakitan itu menyebutkan, apa yang dilakukan Paman Birin merupakan hak hukum yang dimilikinya sebagai seorang warga negara.

“Tidak ada yang salah dengan langkah hukum mempraperadilankan KPK,”  ucap kerabat dekat Paman Birin yang menakhodai salah satu Ormas yang memiliki seabrek anggota tersebut.

Bahkan langkah gubernur yang terkenal dengan program bergerak dan turun ke desa (Turdes)  itu, sambungnya,   mendapat dukungan penuh dari Ormas Sangga Lima.

”Banyak alasan kenapa kami memberikan apresiasi dengan langkah hukum ini.” tandasnya.

Salah satunya, lanjut petinggi Ormas yng bermarkas di Jalan Veteran itu, dalam OTT yang dilakukan KPK, gubernur Kalsel itu tidak ada di tempat kejadian perkara (locus delicti) alias tidak tertangkap tangan.

“Munculnya nama Sahbirin Noor hanya kesimpulan penyidik KPK setelah pemeriksaan di Mapolres Banjarbaru  terhadap para saksi yang diamankan,” imbuhnya.

Tudingan keterlibatan itu hanya berpedoman dengan kardus yang berisi uang yang pada bagian luarnya bertuliskan Paman.

“Apakah betul tulisan Paman pada bagian luar kardus adalah Sahbirin Noor, semua ini harus didudukan persoalan hukumnya terlebih dahulu. Tidak asal tuding,” ucapnya dengan nada meninggi. (liv/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *