- Regional

Jurnalis Balikpapan Demo Tolak Revisi RUU Penyiaran

Up2date.id, BALIKPAPAN- Demo dihelat puluhan jurnalis Balikpapan, Senin (3/6), menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Demon ini menarik perhatian mayrakat di depan kantor DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan di kawasan Jl Jenderal Sudirman dengan pengawalan aparat keamanan dari Polresta Balikpapan.

Suasana lalulintas sempat tersendat, kendati tidak sampai jalurnya  ditutup, karena aksi berlangsung tertib.

Beberapa poster yang dibawa para jurnalis antara lain bertuliskan: Takut Diinvestigasi = Takut Ketahuan, Ya?,  Komunitas Pers Kota Balikpapan Tolak Revisi UU Penyiaran, RUU Penyiaran bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan.

Aksi ini diikuti jurnalis yang berasal dari berbagai organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta didukung oleh mahasiswa.

Dalam waktu dua jam, dimulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita, para jurnalis berhasil memaksa petinggi DPRD dan Walikota Balikpapan untuk menandatangani penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran.

Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan, yang juga menjadi koordinator aksi, menyatakan, pernyataan sikap telah disampaikan kepada DPRD Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan. Bahkan, pernyataan tersebut diteruskan kepada DPR RI.

“Hari ini, kami bersama-sama menyaksikan bahwa pernyataan sikap telah diteruskan ke DPRD RI oleh sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin,” ujarnya.

Sementara,  Walikota Balikpapan, H Rahmad Masud, SE,ME, menyataka, aspirasi tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dia berharap, kunjungan Presiden dan para menteri akan menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi tersebut, khususnya dari kalangan pers.

Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan,  dewan siap mengawal aspirasi dari kalangan pers di Balikpapan.

Dia menambahkan, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo, yang menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Balikpapan.

Ketua Fraksi PDIP Balikpapan, Budiono, menyatakan, semua tuntutan dari kalangan pers akan dibaca dan dipahami terlebih dahulu, karena kebebasan pers adalah amanah konstitusi yang tidak boleh didiskriminasi.

Aksi ini muncul sebagai respons terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Demonstran juga menyoroti proses perumusan revisi tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.

                                                      Pasal kontroversi

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran adalah:

Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik  dan hal itu bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Penyelenggara penyiaran yang ksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

                                                    Pernyataan Sikap:

Berdasarkan hal tersebut, Kami Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap:

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers.
  3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers. (santri/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *